Selamat Datang di Halaman Pengumuman Kelulusan SMK MABDAUL MA'ARIF
Tahun Ajaran 2017/2018
Setiap siswa yang diketahui melakukan konvoi/corat-coret (semacamnya) akan dikenai denda sebesar Rp.200.000. Uang tersebut akan diberikan kepada saksi (warga/dewan guru) yang mengatahui siswa yang bersangkutan